JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021. Kejagung juga menyampaikan kerugian akibat kasus ini yang ditaksir mencapai 1 triliun rupiah.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
