JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021.
Sehingga 6 orang tersangka itu adalah mantan general manager unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam dari berbagai periode.
Diantaranya adalah TK menjabat periode 2010 hingga 2011, HN menjabat periode 2011 hingga 2013, DM menjabat periode 2013 hingga 2017. Kemudian AH menjabat 2017 hingga 2019, MAA periode 2019 hingga 2021, dan ID menjabat periode 2021 hingga 2022.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













