JAKARTA – Kejaksaan Agung menangkap 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Ketiga Hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap dari seorang pengacara bernama Lisa Rahmat.
Selengkapnya di YouTube Official UTV – [Kllik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













