JAKARTA – Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp920 Miliar dan 51 kilogram emas Antam. Dari rumah mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar yang diduga berperan sebagai perantara dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]













