JAKARTA – Kejaksaan Agung menyita uang tunai sebesar 450 miliar rupiah dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka korporasi PT Asset Pacific.
Penyitaan uang ratusan miliar rupiah itu, merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya terkait tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana












