Tanjungpinang – Polisi menetapkan pria berinisial H sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap sejumlah anak di bawah umur di Tanjungpinang Kepulauan Riau.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencari anak – anak di bawah umur tanpa pengawasan orang tua membujuk untuk dibawa jalan-jalan sebelum di nodai.
Pewarta : Muhammad Chairuddin
Editor : Rindu Sianipar
