JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Bharada Richard Eliezer masih punya peluang untuk kembali menjadi anggota Polri,
usai terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Diketahui Richard divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara, sementara itu, kejaksaan agung menyatakan,
tidak mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













