SERANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang resmi menahan Kepala Desa Katulisan Serang bernama Erpin Kuswati,
karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar 499 juta rupiah.
Uang hasil korupsi itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang diduga untuk membeli pakaian dan skincare.
Pewarta : Tim UTV Editor : Abdi Perdana













