DEMAK – Kepala Desa Kuncir, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, bernama Agus Triyono, ditangkap petugas Satreskrim Polres Demak,
karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2021 dan 2022, hingga merugikan negara sebesar 220 juta rupiah.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













