Batam – Polda Kepri menetapkan seorang operator di SPBU Kabil Batam, sebagai tersangka karena kedapatan sengaja menjual pertalite ke becak motor yang membawa jerigen.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini mengungkapkan bahwa operator berinisial D itu sengaja menjual pertalite untuk mendapatkan fee dari pengendara becak motor tersebut.
Modusnya pun terbilang baru, ia menyimpan dan menggunakan data barcode para pembeli pertalite yang pernah mengisi bahan bakar di SPBU tersebut, kemudian barcode itu ia gunakan untuk menyalurkan pertalite ke langganannya.
Alhasil, ia pun meraup untung hingga 10 juta rupiah per bulannya selama 5 bulan menjalankan aksinya, total BBM yang ia jual mencapai 200 ribu liter pertalite, atau senilai 2 miliar rupiah dari total 38 barcode yang digunakan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang tahun 2021 tentang migas, sebagaimana diubah menjadi undang-undang cipta kerja pasal 55, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 6 miliar rupiah.













