Bekasi – Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 12 persen, kebijakan ini mulai berlaku pada Januari 2022 mendatang.
Pewarta : Antara
Editor : Abdi Perdana
Bekasi – Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 12 persen, kebijakan ini mulai berlaku pada Januari 2022 mendatang.
Pewarta : Antara
Editor : Abdi Perdana