TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyita barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang TPPU dalam kasus narkotika, senilai 4,3 Miliar Rupiah.
Uang Miliaran Rupiah tersebut, diketahui merupakan hasil penjualan narkotika oleh terpidana, Siang Fuk alias Niko, yang ditransfer ke Tiga rekening perusahaan milik Elen.













