Karimun – Sidang kasus penyelundupan sabu seberat 106 kilogram kembali digelar di Pengadilan Negeri Karimun, dengan menghadirkan tiga terdakwa warga negara India yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan, pada Kamis 10 April 2025.













