Tanjungpinang – Satuan reserse narkoba, Polres Tanjungpinang, meringkus seorang ibu rumah tangga, pemilik 151,1 gram narkotika, jenis sabu, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Saat diringkus, pelaku mengaku akan membawa barang haram tersebut, ke Kota Batam.
Laporan : Muhammad Chairuddin
Editor : Fara Verwey