JAKARTA – Kementerian kelautan dan perikanan mengeluarkan aturan baru yang mengatur potensi sumber daya ikan di perairan laut Indonesia. Dalam peraturan baru tersebut, ditekankan bahwa, besaran jumlah tangkapan yang diperbolehkan, tergantung pada kondisi kesehatan laut, dan potensi yang ada di masing-masing wilayah.













