BALI – Petugas Imigrasi Ngurah Rai menangkap 17 Warga Negara Asing yang terdiri dari 15 warga Malaysia dan 2 warga Singapura, dalam operasi di Dalung, Kuta Utara, pada Kamis 22 Oktober lalu.
Belasan WNA itu diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan bisnis pinjaman pribadi secara daring atau pinjaman online ilegal di sebuah vila di Bali.
