BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I khusus Batam akan menindak tegas penjamin maupun perusahaan yang terbukti memberikan kesempatan kepada warga negara asing, yang bekerja tidak sesuai izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut berlaku bagi WNA yang sengaja menyalahgunakan izin tinggal, maupun pihak yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada WNA, untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan.
