TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang, menetapkan ibu dan ayah sebagai tersangka kasus pembuangan b*yi di semak-semak Kampung Wonosari, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Selasa 11 Juli kemarin
Pewarta : Ardiansyah Putra
Editor : Abdi Perdana













