JAKARTA – Media sosial tengah ramai memperbincangkan terkait sejumlah nama produk seperti tuak, tuyul, wine hingga beer yang mendapat sertifikat halal dan tercantum dalam laman Badan Penyelenggara Jaminan Halal atau BPJPH Kementerian Agama.
Atas temuan itu, Majelis Ulama Indonesia tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan produk-produk tersebut, karena sesuai dengan fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
