BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada Habib Bahar Bin Smith hukuman selama 6 bulan penjara,
karena bersalah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks, saat berceramah di Margaasih Kabupaten Bandung.
Pewarta : TIM UTV
Editor : Abdi Perdana













