JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan uji materi batas usia minimal Calon Presiden (CAPRES), dan Calon Wakil Presiden (CAWAPRES), dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Atas putusan MK ini, syarat usia minimal seseorang untuk mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden tetap 40 tahun
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













