Karimun – Insiden pembunuhan itu terjadi di sebuah pondok kayu, di Jalan Jenderal sudirman atau Jalan Poros, Kecamatan Tebing, pada tahun lalu, tepatnya Sabtu 27 Januari 2024. Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang digelar oleh Polsek Tebing dan Satreskrim Polres Karimun pada Kamis 24 April 2025.
Rekonstruksi digelar di 4 lokasi, yaitu di Telaga Tujuh, Coastal Area, RSUD Muhammad Sani, dan pondok kayu di Jalan Poros, dengan memperagakan 34 adegan.
Aksi pembunuhan ini berawal dari tersangka menjemput korban di rumahnya, dan mengajak jalan-jalan ke Coastal Area menggunakan dua sepeda motor. Setelah duduk di Coastal Area tersangka mengajak korban pulang.
Namun saat melintasi rRSUD Muhammad Sani, tersangka meminta korban membayar utang sebesar 100 ribu rupiah. Keduanya pun terlibat cekcok hingga korban mengajak tersangka berduel di Jalan Poros.
Di lokasi tersebut keduanya berkelahi, hingga akhirnya korban tak sadarkan diri dan tak bernafas. Tersangka selanjutnya mencari tali kemudian menggantung leher korban/ untuk membuatnya seolah-olah bunuh diri.