JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari Institusi Polri, usai menjalani sidang komisi kode etik Polri atau KKEP, di TNCC Mabes Polri pada Kamis 25 Agustus.
Usai menjalani sidang etik selama 15 jam, Ferdy Sambo terbukti melakukan sejumlah pelanggaran terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Pewarta : TIM UTV
Editor : Abdi Perdana
