JAKARTA – Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah dalam kasus gratifikasi senilai 58,9 miliar rupiah. atas vonis itu, Andhi mengaku akan mengajukan banding.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













