JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada balai teknik perkeretaapian Medan tahun 2015-2023.
Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar 1,1 Triliun rupiah, sementera tersangka diduga menerima keuntungan pribadi sebesar 2,6 miliar rupiah dari PT WTC.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













