SURABAYA – Polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka kasus pengusiran paksa dan penghancuran rumah milik nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur, yang viral di media sosial hingga menuai sorotan publik.
Dua tersangka itu adalah Samuel Ardi Kristanto yang sempat berdebat dengan Wakil Walikota Surabaya Armuji dan kedua adalah Muhammad Yasin yang diduga melakukan kekerasan kepada nenek Elina.













