Tanjungpinang – Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, bernama Satria dan Faisal kedapatan hendak menyelundupkan sabu seberat 47,48 gram ke dalam lapas dengan modus, sabu tersebut diselipkan di dalam bungkusan ayam geprek yang dipesannya dari luar.
Upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas ini berhasil digagalkan berkat razia rutin yang digelar petugas kepada warga binaan, termasuk penggunaan handphone di dalam lapas.
Sementara dari pengakuan kedua warga binaan itu, keduanya mendapatkan handphone untuk berkomunikasi dengan pihak luar dari narapidana yang sudah bebas.
Saat ini, kedua warga binaan tersebut dipindahkan ke ruangan khusus di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang. Kedua warga binaan itu menjalani hukuman pidana kasus narkotika selama 14 tahun dan 17 tahun













