BATAM – Panitia Khusus atau Pansus DPRD Kota Batam terus melakukan pembahasaan revisi Peraturan Daerah terkait Penyelenggaran Ketertiban Umum, ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Salah satu yang menjadi pembahasan adalah pelanggaran ketertiban buang air kecil atau besar di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air, yang berpotensi dikenai denda sebesar 500 ribu rupiah.
