JAKARTA – Badan Legislasi atau Baleg DPR RI bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,
menyepakati masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali dalam dua periode.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
JAKARTA – Badan Legislasi atau Baleg DPR RI bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,
menyepakati masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali dalam dua periode.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana