MEDAN – Videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, dinyatakan tak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu 1 April 2026. Ia divonis bebas oleh hakim dimana sebelumnya didakwa oleh jaksa terkait dugaan mark up pembuatan video profil 20 desa.
Beranda
U NEWS
[VIDEO] Divonis Bebas, Videografer Amsal Menangis Dan Sujud Syukur di Ruang Sidang | U-NEWS
