JAKARTA – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi.
Hakim juga menghukum Lukas membayar denda sebesar 500 juta rupiah subsider 4 bulan penjara.
Atas putusan itu, Lukas mengaku menolak dan akan mengajukan banding.
Sementara Jaksa KPK, menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan sikap menerima putusan atau melayangkan banding.
Karena putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
Jaksa KPK meyakini, Lukas menerima suap dan gratifikasi senilai 46,8 miliar rupiah.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













