BATAM – Tiga terdakwa kasus dugaan peny3lvndup4n n4rkotik4 yang dituntut hukuman m4ti oleh Jaksa Penuntut Umum membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Batam, pada Senin 23 Februari 2026.
Ketiga terdakwa yakni Leo Candra Samosir, Richard Halomoan Tampubolon, dan kapten kapal tanker Sea Dragon Hasiholan Samosir.












