JAKARTA – Penunjukkan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog menuai kritik karena hal itu disebut melanggar undang-undang TNI.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebut, dipilihnya perwira TNI aktif. Sebagai Dirut Bulog telah menyalahi Undang-Undang TNI bahkan Undang Dasar 1945.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]