JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Ada beberapa poin gugatan yang diajukan tim penasihat hukumnya, diantaranya adalah penetapan tersangka yang tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti hingga proses penyidikan yang sewenang-wenang.
Sehingga tim penasihat hukum menilai status tersangka itu cacat hukum, bahkan mereka melihat bahwa proses penyidikan oleh Kejagung dilakukan secara sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Ditambah lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan terjadi kerugian negara yang disebut kejagung mencapai 400 miliar rupiah, imbas kebijakan Tom Lembong mengizinkan impor gula sebanyak 105 ribu ton.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana