[Video] Caleg Dilarang Beri Uang Transportasi Hingga Paket Sembako | U-NEWS

  • Bagikan

BINTAN, ULASAN.TV – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Bintan mengingatkan kepada para calon legislatif

agar tidak memberikan uang maupun paket sembako saat berkampanye.

Selain itu, sesuai dengan Surat Keputusan 1622, disebutkan bahwa makan, minum, dan transportasi yang akan diberikan caleg kepada calon pemilih tidak dapat diuangkan

Pewarta : Andri Dwi Sasmito
Editor : Abdi Perdana

Baca juga narasi Ulasan.TV di Google News

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *