BINTAN, ULASAN.TV – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Bintan mengingatkan kepada para calon legislatif
agar tidak memberikan uang maupun paket sembako saat berkampanye.
Selain itu, sesuai dengan Surat Keputusan 1622, disebutkan bahwa makan, minum, dan transportasi yang akan diberikan caleg kepada calon pemilih tidak dapat diuangkan
Pewarta : Andri Dwi Sasmito
Editor : Abdi Perdana
Baca juga narasi Ulasan.TV di Google News













