Jakarta – Nama Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus akses judi online dengan terdakwa sejumlah eks pegawai Kominfo.
Jaksa menyebutkan bahwa Ketua Umum Projo itu mendapat jatah sebesar 50 persen dari praktik penjagaan situs judi online agar tidak diblokir.













