JAKARTA – Sebagian masyarakat tentu tidak mengetahui, bahwa uang kertas rupiah tidak boleh di staples apalagi dicoret-coret,
Karena hal itu dapat merusak uang dan tentunya melanggar aturan.
Untuk merawat uang kertas agar tidak mudah rusak,
Bank Indonesia memberikan beberapa tips berikut ini.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana