KARIMUN – Kejaksaan Negeri atau Kejari Karimun menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah,
Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kabupaten Karimun tahun anggaran 2022,
yakni R yang merupakan bendahara KONI Kabupaten Karimun dan M selaku petugas pembantu Administrasi Bendahara.
Pewarta : Elhadif Putra
Editor : Abdi Perdana













