TANJUNGPINANG – Bea Cukai Tanjungpinang musnahkan barang menjadi milik negara, hasil tegahan penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2021-2023 senilai 1,9 miliar rupiah.
Pemusnahan dilakukan di tempat pembuangan akhir, Ganet Tanjungpinang pada Selasa 20 Juni.
Pewarta : Ardiansyah Putra
Editor : Abdi Perdana













