[Video] Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Tegahan Senilai Rp1,9 Miliar

  • Bagikan

TANJUNGPINANGBea Cukai Tanjungpinang musnahkan barang menjadi milik negara, hasil tegahan penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2021-2023 senilai 1,9 miliar rupiah.

Pemusnahan dilakukan di tempat pembuangan akhir, Ganet Tanjungpinang pada Selasa 20 Juni.

Pewarta : Ardiansyah Putra
Editor : Abdi Perdana

  • Bagikan

Kolom Komentar