TANJUNGPINANG – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai 2,8 miliar rupiah di Tempat Pembuangan Akhir Ganet, Tanjungpinang, pada Selasa 25 Juni 2024.
Barang hasil penindakan dari tahun 2022 hingga 2024 ini terdiri dari 2.348.300 batang hasil tembakau, 78,92 liter MMEA lokal dan impor, 230 pcs kasur bekas, 303 pcs dan 23 koli pakaian, serta berbagai barang seperti alat masak, cairan kimia, hingga obat-obatan.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana mengatakan, pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk transparansi penyelesaian. Atas barang hasil tegahan yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, atau dilarang masuk ke Indonesia.
Ia menyampaikan, barang yang dimusnahkan ini adalah barang milik negara yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan. Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam untuk dimusnahkan.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Muhammad Bunga Ashab
Editor : Abdi Perdana













