TANJUNGPINANG – Bea Cukai Kota Tanjungpinang berhasil menggagalkan penyelundupan 10.027 pil ekstasi dari Malaysia.
Penyelundupan tersebut dilakukan oleh wanita berinisial A melalui lima paket barang bawaan yang dibawanya.
Pewarta : Ardiansyah Putra
Editor : Abdi Perdana













