[Video] Bawaslu Jakpus Nyatakan Gibran Langgar Pergub Buntut Bagi-bagi Susu

  • Bagikan

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka,

telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, buntut bagi-bagi susu saat Car Free Day Jakarta beberapa waktu lalu.

Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *