MEDAN – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan 75 kg sabu dan 40 ribu pil ekstasi yang disita dari 2 oknum TNI dan dua warga sipil di Medan, Sumatera Utara yang ditangkap pada 5 Desember lalu.
Para tersangka tersebut merupakan kurir jaringan Kalimantan dan jaringan internasional.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
