MEDAN – Dua anggota TNI yang merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, dijatuhkan hukuman pidana seumur hidup oleh Pengadilan Militer i-02 Medan.
Kedua terdakwa bernama Sertu Yalpin Tarzin dan Pratu Rian Hermawan, terbukti telah membawa narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu butir ekstasi.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













