JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu. Sebelumnya Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan dokumen ijazah palsu yang dilayangkan oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, pada 21 Juli 2025 lalu.
Selain kasus ijazah palsu, Hellyana ternyata pernah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penipuan terkait tunggakan pembayaran hotel.
