JAKARTA – Bareskrim Polri menyita barang bukti uang senilai 103,2 miliar rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari judi online.
Selain menyita barang bukti uang ratusan miliar, Bareskrim juga menetapkan tersangka TPPU judi online dari korporasi dan perseorangan.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]