BATAM – Bareskrim Polri menyita ruko yang menjadi tempat aktivitas jvdi kasino Nagoya Gamezone, di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Diduga penyitaan itu berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pemilik jvdi kasino tersebut bernama Suwanda alias Akau.
