ACEH – Bareskrim Polri menangkap caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang bernama Sofyan atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan caleg terpilih dari PKS itu, sempat buron dan bersembunyi selama tiga pekan. Tersangka juga kerap berpindah tempat di wilayah Aceh Tamiang hingga ke Kota Medan Sumatera Utara.
Setelah mendapat informasi terkait keberadaan tersangka di salah satu toko baju, polisi pun bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka saat memilih baju di toko itu.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













