JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia dan diedarkan di Indonesia bagian tengah yang dikendalikan HS selama 7 tahun.
Bareskrim Polri telah menangkap 8 pelaku yang membantu HS dan menyita barang bukti uang dengan total 221 miliar rupiah.
Selengkapnya di YouTube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta :Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
