BATAM – Dua nelayan asal Bengkong, Batam, bernama Salam dan Suhardi, akhirnya kembali ke tanah air setelah ditahan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia atau APMM karena dugaan pelanggaran batas wilayah pada 12 maret 2025.
Kedua nelayan itu dijemput oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia atau Bakamla RI, pada Rabu 19 Maret 2025. Di perairan dekat Johor menggunakan KN Pulau Nipah-321.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]













